Para ulama mazhab sepakat bahwa, masing-masing suami dan
istri, selalu menyertai seluruh penerima waris dalam memperoleh bagian. Hanya
saja, suami memperoleh bagian separuh peninggalan istri, manakala istrinya yang
meninngal itu tidak mempunyai ana darinya atau dari suaminya yang lain. Suami
memperoleh bagian seperempat peninggalan manakala istri yang meninngal itu
mempunyai anak, baik darinya maupun dari suaminya yang lain. Sementara itu,
istri memperoleh bagian seperempat peninngalan suami, makala suami yang
meninngal itu, tidak mempunyai anak, baik darinya maupun dari istri yang lain,
dan memperoleh bagian seperdelapan peninnggalan suami, manakala suaminya itu
mempunyai anak, baik darinya maupun dari istrinya yang lain.
24 Apr 2013
Bagian Waris Suami dan Istri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar