مرحبا بكم في بلادي بلوق نأمل من المفيد لنا جميعا

16 Mei 2014

Proses Pengharaman Minuman Keras dalam Islam

Syariat islam melarang mengonsumsi minuman keras dan zat-zat sejenisnya. Proses pengharaman ini dilakukan melalui tahapan yang berulang-ulang sebanyak empat kali.
Pertama, Allah SWT menurunkan ayat tentang Khomr yang bersifat informatif semata. Hal ini dilakukan karena tradisi meminumnya sangat membudaya dimasyarakat. Ayat yang di turunkan pertama kali adalah sebagai berikut :
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan. (QS. An-Nahl : 67).
Kedua, diturunkan ayat yang menjelaskan secara lebih lanjut mengenai Khamr. Allah SWT Berfirman :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang Khamr dan Judi. Katakanlah, “ Pada keduanya terdapat dosan yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebi besar daripada manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah : 219)
Apabila dibandingkan isi dan kandungan kedua ayat diatas, tampak jelas bahwa ayat yang kedua sudah menyentuh sisi manfaat dan mudharat. Ketika diturunkannya ayat ini, tradisi meminum Khamr masih tetap berlangsung; tidak hanya dilakukan oleh ornag kafir, tetapi juga dilakukan oleh sahabat-sahabat Nabi. Mengenai hal ini, Al-Suyuthi memaparkan bahwa ali bin abi tholib menceritakan, “Abdurrahman bin auf mengundang kami untuk berpesta dan memberikan jamuan berupa Khamr. Ketika itu, banyak di antara kami yang meminum khamr. Selanjutnya, datanglah waktu sholat. Dan kami pun sholat. Salah seorang di antara kami menjadi imam. Karena sang imam masih setengah mabuk, maka tiga ayat pertama surah Al-kafirun dibaca seperti ini :
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَ نَحْنُ نَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ(3)
“ Wahai orang-orang kafir saya tidak menyembah tuhan yang kalian sembah, dan kami menyembah tuhan yang kalian sembah. ”
            Ketiga, diturunkannya ayat yang menerangkan tentang proses pengharaman khamr[1]. Allah SWT Berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk. (QS. An-Nisa :43)
Mengenai proses pengharaman ini, Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmizi sebagaimana dikutip oleh Al-Shabuni; Umar ibn Khotob berdo’a kepada Allah agar hokum tentang Khamr dipertegas.
اللّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِيْ الخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا
Ya Allah, berikanlah kejelasan kepada kami tentang Khomr dengan penjelasan yang tegas.[2]
Keempat, diturunkannya satu ayat terakhir yang mengharamkan khomr[3]. Ayat ini sekaligus menjadi jawaban dari do’a Umar ibn Khatab.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah[4] adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah ; 90)
Demikianlah diantara bukti konkret bahwa syariat islam diturunkan oleh Allah dengan tadarruj, proses yang menyesuaikan kondisi tempat dan budaya masyarakatnya. Inilah yang oleh M. Khudari Bik disebut sebagai Al-Tadarruj fi Al-Tasyri.[5]



[1] Jalaluddin Al-Suyuthi, Lubab Al-Nuqul fi asbab An-nuzul (Beirut: dar Al-rasyid) halaman:120-121
[2] Abdullah Muhammad bin yazid al-qozwini al-Nisai (selanjutnya disebut An-Nasai), Sunan Al-Nasai, (Beirut:dar Al-fiqr, 1995) jilid VIII, halaman 286.
[3] Muhammad Ali al-shabuni, rawa’I Al-bayan fi Tafsiri  ayat Al-Ahkam min Al-Qur’an (Beirut: dar al-fikr), jilid I, halaman 270.
[4] Al-Azlam artinya anak panah yang belum pakai bulu. Orang arab jahiliyah menggunakannya untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya adalah mereka menyiapkan tiga al-azlam. Masing-masing ditulis: lakukan, jangan lakukan, dan tidak d tulis apa-apa. Selanjutnya, diletakan, disebuah tempat dan di simpan di dalam ka’bah. Apabila mereka hendak melakukan sesuatu, mereka meminta juru kunci ka’bah mengambil sebuah anak panah. Mereka akan melakukan berdasarkan anak panah yang terambil. Kalau yang terambil anak apanah yang tidak ada tulisannya, undian itu di ulang sekali lagi.
[5] Bik Muhammad Al-Khudari, nurul yaqin fi sirah sayyid al-mursalin, (Beirut: dar Al-kitab Al-Arabi, 2004) halaman 17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar