Apa pendapat Anda, wahai syaikh,
tentang orang-orang yang tidak memperbolehkan tarahum [1]
kepada orang-orang yang
menyelisihi i'tiqod salaf, seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqolani,
Ibnu Hazm dan Ibnul Jauzi serta orang-orang yang semisal mereka dari (ulama) salaf?[2]
Juga tokoh-tokoh kholaf
(kontemporer) seperti al-Banna dan Sayyid Quthb, mengingat
Anda telah mengetahui dengan baik apa yang ditulis oleh Hasan al-Banna dalam
bukunya Mudzakkirat ad-Da’wah wa ad-Da’iyyah dan Sayyid Quthb dalam
bukunya Fii Zhilaali al-Qur’an???
Syaikh :
Kami berkeyakinan bahwa rahmat dan
tarahum diperbolehkan bagi seluruh kaum muslimin dan diharamkan bagi
seluruh orang kafir. Jawaban ini merupakan furu’ (cabang) dari
i'tiqod yang dimiliki oleh seseorang. Jadi, barangsiapa yang meyakini
bahwa orang-orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi adalah muslim, maka
jawabannya adalah telah ma’ruf (diketahui) –sebagaimana yang telah saya
katakan barusan- yaitu boleh mendo’akan : “semoga Alloh merahmati dan
mengampuni mereka”. Dan siapapun yang menganggap bahwa mereka yang
disebutkan di dalam pertanyaan tadi adalah bukan muslim (kafir) –semoga Alloh
tidak mengizinkan hal ini-, maka tarahum tidaklah diperbolehkan, karena
rahmat diharamkan bagi orang kafir. Inilah jawabanku berkenaan dengan apa
yang datang dari pertanyaan tadi.
Penanya :
Namun Syaikh, Mereka
mengatakan bahwa hal ini termasuk bagian dari manhaj salaf, yang mana mereka
tidak melakukan tarahum terhadap mubtadi’ (pelaku bid’ah).
Konsekuensinya, orang-orang yang disebutkan di dalam pertanyaan pertama tadi
dianggap sebagai mubtadi’ dan mereka (para salaf) tidak melakukan
tarahum dengan mereka.
Syaikh :
Kami telah katakan tadi, bahwa
rahmat atau tarahum diperbolehkan bagi setiap muslim dan tidak boleh bagi
seluruh orang kafir. Jika (jawabanku tadi, pent.) ini benar, maka
pertanyaan kedua tadi tidak memiliki dasar (hujjah). Jika ini (jawaban
saya) tidak benar, maka (pertanyaan kedua tadi) memiliki dasar dan bisa
didiskusikan lebih lanjut…
Bukankah mereka yang telah divonis oleh sebagian ulama sebagai
mubtadi’, mereka tetap disholati? Dan termasuk i'tiqod salaf yang
disepakati oleh kholaf adalah, bahwa kita (tetap) menegakkan sholat di
belakang muslim yang shalih sebagaimana pula kita shalat di belakang
muslim yang fajir.[3] Kita juga
menshalati orang yang shalih maupun orang yang fajir. [4]
Adapun orang kafir tidak boleh dishalati.
Adapun orang kafir tidak boleh dishalati.
Oleh karena itu, orang yang disebutkan di dalam pertanyaan tadi,
mau tidak mau, haruslah disebut sebagai ahlul bid’ah.[5] Jadi, haruskah mereka
disholati atau tidak?...
Saya sebenarnya tidak berkeinginan
untuk mendiskusikan hal ini kecuali karena terpaksa. Jika jawabannya adalah
mereka tetap harus disholati, maka jawabannya berhenti sampai di sini,
pembahasan selesai dan tak ada lagi tempat untuk mendiskusikan pertanyaan kedua
tadi. Namun jika (dijawab) tidak boleh mensholatinya, maka kesempatan untuk
diskusi masih terbuka dan dapat dilanjutkan kembali…

Tidak ada komentar:
Posting Komentar