Penafsiran Hukum, Dengan adanya kodifikasi hukum
menjadi beku statis sukar berubah padahal hukum bersifat dinamis maka hakim hanya
memandang bahwa kodifikasi hanyalah sebagai pedoman agar ada kepastian hukum,
sedangkan dalam memberi putusan hakim harus juga mempertimbangkan dan mengingat
perasaan keadilan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar