"Artinya
: Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan
cara ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu
mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali
kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka
tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk
menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang
dhalim". (Al-Baqarah : 229).
Yakni
keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari'at Allah. Dan dibenarkan rujuk
(kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah.
Sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
"Artinya
: Kemudian jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka
perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain.
Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi
keduanya (bekas suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya
berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah,
diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui ". (Al-Baqarah : 230).
Jadi
tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari'at
Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan
syari'at Islam adalah WAJIB. Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah
yang ingin membina rumah tangga yang Islami, maka ajaran Islam telah memberikan
beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal :
a.
Harus Kafa'ah
b. Shalihah
a. Kafa'ah Menurut
Konsep Islam
Pengaruh materialisme telah
banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman sekarang ini orang tua yang
memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu
mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja.
Sementara pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu'
(sederajat, sepadan) hanya diukur lewat materi saja.
Menurut Islam, Kafa'ah
atau kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat
penting karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha
untuk mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud.
Tetapi kafa'ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa
serta ahlaq seseorang, bukan status sosial, keturunan dan lain-lainnya.
Allah memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab,
miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya
(Al-Hujuraat : 13).
"Artinya
: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya
kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". (Al-Hujuraat : 13).
Dan
mereka tetap sekufu' dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama
lainnya. Wajib bagi para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berfaham
materialis dan mempertahankan adat istiadat wajib mereka meninggalkannya dan
kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya
: Wanita dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya,
karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena
agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka".
(Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).
b.
Memilih Yang Shalihah
Orang yang mau nikah harus
memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang
shalih.
Menurut Al-Qur'an wanita yang shalihah ialah :
"Artinya
: Wanita yang shalihah ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri bila
suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)". (An-Nisaa : 34).
Menurut
Al-Qur'an dan Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah
ialah :
"Ta'at
kepada Allah, Ta'at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya
dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab :
32), Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, Ta'at kepada kedua
Orang Tua dalam kebaikan, Ta'at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan
lain sebagainya".
Bila
kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud.
Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan untuk
memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus
umat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar