Berikut ini adalah asas-asas
Hukum Acara Perdata, yaitu:
1. Hakim
bersifat menunggu
Asas
dari pada hukum acara pada umumnya, termasuk hukum acara perdata, ialah bahwa
pelaksanaannya, yaitu inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan
sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Jadi, tuntutan hak yang
mengajukan adalah pihak yang berkepentingan,
sedang hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya : iudex ne procedat ex officio (lihat pasal 118 HIR, 142 Rbg). Hanya yang menyelenggarakan proses adalah negara.
Akan tetapi, sekali perkara diajukan kepadnya, hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya, sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas (pasal 16 ayat (1) UU no. 4 tahun 2004). Larangan untuk menolak memeriksa perkara disebabkan anggapan bahwa hakim tahu akn hukumnya (ius curia novit).
sedang hakim bersikap menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya : iudex ne procedat ex officio (lihat pasal 118 HIR, 142 Rbg). Hanya yang menyelenggarakan proses adalah negara.
Akan tetapi, sekali perkara diajukan kepadnya, hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilinya, sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas (pasal 16 ayat (1) UU no. 4 tahun 2004). Larangan untuk menolak memeriksa perkara disebabkan anggapan bahwa hakim tahu akn hukumnya (ius curia novit).
2. Hakim
pasif
Hakim
di dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif dalam arti kata bahwa ruang
lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa
pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.
Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala
hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan (pasal 5 ayat (2) UU
no. 4 tahun 2004).
Hakim
harus aktif memimpin sidang, melancarkan jalannya persidangan, membantu kedua
belah pihak dalam mencari kebenaran, tetapi dalam memeriksa perkara perdata
hakim harus bersikap tut wuri.Hakim terikat pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak (secundum
allegata iudicare). Para pihak dapat secara bebas
mengakhiri sendiri sengketa yang telah diajukannya ke muka pengadilan, sedang
hakim tidak dapat mengahalang-halanginya. Hal ini dapat berupa perdamaian atau
pencabutan gugatan (pasal 130 HIR, 154 Rbg).
Hakim
wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara
yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari pada yang dituntut (pasal 178
ayat 2 dan 3 HIR, 189 atar 2 dan 3 Rbg). Apakah yang bersangkutan akan
mengajukan banding atau tidak itupun bukan kepentingan dari pada hakim (pasal 6
UU 20/1947, 199 Rbg). Hanya peristiwa yang disengketakan sajalah yang harus
dibuktikan. Hakim terikat pada peristiwa yang menjadi sengketa yang diajukan
oleh para pihak. Para pihaklah yang diwajibkan untuk membuktikan dan bukan
hakim. Azas ini disebut Verhandlungsmaxime.
3. Persidangan
bersifat terbuka
Sidang
pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, yang berarti
bahwa setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan pengadilan.
Asas ini kita jumpai dalam pasal 19 ayat (1) dan 20 UU no. 4 tahun 2004.
Apabila
putusan diucapkan dalam sidang yang tidak dinyatakan terbuka untuk umum berarti
putusan itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta mengakibatkan
batalnya putusan itu menurut hukum. Kecuali apabila ditentukan lain oleh
undang-undang atau apabila berdasarkan alasan-alasan yang penting yang dimuat
di dalam berita acara yang diperintahkan oleh hakim, maka persidangan dilakukan
dengan pintu tertutup (pasal 19 ayat (1) UU no. 4 tahun 2004).
Persidangan
bersifat terbuka ini tujuannya adalah:
a. Agar para pihak atau masyarakat
dapat mengetahui apakah putusan tersebut adil atau tidak
b. Pengadilan harus bisa
mempertanggungjawabkan putusannya pada pengadilan di atasnya
4. Mendengar
kedua belah pihak
Di
dalam hukum acara perdata kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak
memihak dan didengar bersama-sama. Bahwa pengadilan mengadili menurut hukum
dengan tidak membedakan orang, seperti yang dimuat dalam pasal 5 ayat (1) UU
no. 4 tahun 2004, mengandung arti bahwa di dalam hukum acara perdata yang
berperkara harus sama-sama diperhatikan, berhak atas perlakuan yang sama dan
adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberi pendapatnya. Asas
bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asas “audi
et alteram partem” atau “Eines
Mannes Rede ist keines Mannes Rede, man soll sie horen alle beide.”hal ini berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari
salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak
diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya. Hal itu berarti juga bahwa
pengajuan alat bukti harus dilakukan di muka sidang yang dihadiri oleh kedua
belah pihak (pasal 132a, 121 ayat 2 HIR, 145 ayat 2, 157 Rbg, 47 Rv)
5. Putusan
harus disertai alasan-alasan
Semua
putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar
untuk mengadili (pasal 25 UU no. 4 tahun 2004, 184 ayat (1), 319 HIR, 195, 618
Rbg). Alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban
hakim atas putusannya terhadap masyarakat, para
pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum, sehingga mempunyai nilai
obyektif. Karena adanya alasan-alasan itulah maka putusan mempunyai wibawa dan bukan
karena hakim tertentu yang menjatuhkannya.
6. Beracara
dikenakan biaya
Untuk
berperkara pada asasnya dikenakan biaya (pasal 3 ayat (2) UU no. 4 tahun 2004,
121 ayat (4), 182, 183 HIR, 145 ayat (4), 192-194 Rbg). Biaya perkara ini
meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk panggilan, pemberitahuan para pihak
serta biaya materi. Di samping itu apabila diminta bantuan seorang pengacara,
maka harus pula dikeluarkan biaya.
Bagi
mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, dapat mengajukan perkara
secara cuma-cuma (pro deo) dengan mendapatkan izin untuk dibebaskan dari pembayaran
biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh
kepala polisi (pasal 237 HIR, 273 Rbg). Namun dalam prakteknya surat keterangan
ini cukup dibuat oleh camat yang membawahi daerah tempat yang berkepentingan
tinggal. Pemohon perkara secara pro deo akan ditolak oleh pengadilan apabila
penggugat ternyata bukan orang yang tidak mampu.
7. Tidak
ada keharusan mewakilkan
HIR
tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga
pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung terhadap para pihak yang
langsung berkepentingan. Akan tetapi para pihak dapat dibantu atau diwakili
oleh kuasanya kalau dikehendakinya (pasal 123 HIR, 147 Rbg). Dengan demikian
hakim tetap wajib memeriksa sengketa yang diajukan kepadanya, meskipun para
pihak tidak mewakilkan kepada seorang kuasa.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar