Usai penetapan tersangka ini, Kejati DKI Jakarta masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Jika dalam pengembangan ada pihak lain yang secara hukum sangat layak dimintai pertanggungjawabannya, maka pihaknya akan menindaklanjutinya.
"Yang saya sampaikan fakta hukum perkembangan penyidikan yang sebelumnya, hasil fakta persidangan yang tiga kali bahwa yang memenuhi syarat untuk jadi tersangka ya RA," tegas mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ini.
Sumber : http://berita.plasa.msn.com/nasional/republika/jadi-tersangka-anak-syarief-hasan-dicegah-ke-luar-negeri
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar