Henry Randall Waite dalam penerbitan majalah The Citizen dan Civics, pada tahun
1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the
relation of man, the individual, to man in organized collections, the
individual in his relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics
dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia
dengan (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi
sosial, ekonomi, politik); (b) individu-individu dengan negara. (Sumantri,
2001: 281).
Edmonson (1958) merumuskan arti Civics ini dengan Civics is usually defined as
the study of government and of citizenship, that is, of the duties, right and
priviliges of citizens. Batasan ini menunjukkan bahwa Civics merupakan cabang
dari ilmui politik.
Hampir semua definisi mengenai Civics pada intinya menyebut government, hak dan
kewajiban sebagai warga negara dari sebuah negara.
Secara istilah Civics Education oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Istilah Pendidikan Kewargaan diwakili oleh Azyumardi Azra dan Tim ICCE
(Indonesian Center for Civic Education) UIN Jakarta sebagai Pengembang Civics Education
di Perguruan Tinggi yang pertama. Sedangkan istilah Pendidikan Kewarganegaraan
diwakili oleh Zemroni, Muhammad Numan Soemantri, Udin S. Winataputra dan Tim
CICED (Center Indonesian for Civics Education), Merphin Panjaitan, Soedijarto
dan pakar lainnya.
Pendidikan Kewargaan semakin menemukan momentumnya pada dekade 1990-an dengan
pemahaman yang berbeda-beda. Bagi sebagian ahli, Pendidikan Kewargaan
diidentikkan dengan Pendidikan Demokrasi (democracy Education), Pendidikan HAM
(human rights education) dan Pendidikan Kewargaan (citizenship education).
Menurut Azra, Pendidikan Demokrasi (democracy Education) secara subtantif
menyangkut sosialisai, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya
dan praktik demokrasi melalui pendidikan.
Masih menurut Azra, Pendidikan Kewargaan adalah pendidikan yang cakupannya
lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Karena, Pendidikan
Kewargaan mencakup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi,
lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, proses
demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga negara dalam masyarakat
madani, pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam
pemerintahan, warisan politik, administrasi publik dan sistem hukum,
pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refleksi kritis,
penyelidikan dan kerjasama, keadilan sosial, pengertian antarbudaya dan
kelestarian lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis
dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada
generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling
menjamin hak-hak warga masyarakat.
Mahoney, sebagaimana dikutip oleh Numan Soemantri, merumuskan pengertian Civic
Education sebagai berikut: “Civic Education includes and involves those
teaching; that type of teaching method; rhose student activities; those administrative
and supervisory procedures which the school may utility purposively to make for
better living together in the democratic way or (synonymously) to develop to
better civics behaviors.”
Menurut Muhammad Numan Soemantri, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut (a)
Civic Education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah; (b)
Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat
menumbuhkan hidup dan prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokrasi; (c)
dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman,
kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat objektif untuk hidup
bernegara.
Rumusan lain, seperti yang dikemukakan oleh Civitas Internasional, bahwa Civic
Education adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja
demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, hak asasi
manusia, penguatan keterampilan partisifatif yang demokrasi, pengembangan
budaya demokrasi dan perdamaian.
Menurut Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang
demokrasi dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara
Soedijarto mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik
yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang
secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian Civic Education karena
bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di
rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Jadi, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah
kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM dan
masyarakat madani (civil society) yang dalam implementasinya menerapkan
prinsip-prinsip pendidikan demokrasi dan humanis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar