Keruntuhan rezim Orde Baru pada pertengahan tahun 1998 merupakan babak baru
dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia yaitu berakhirnya era otoriter dan
lahirnya era demokratisasi. Transisi tata pemerintahan dan kenegaraan menuju
era demokratisasi ditandai paling tidak oleh beberapa hal, yaitu (a) lahirnya
kepemimpinan politik nasional yang dipilih melalui mekanisme demokrasi yaitu
proses pemilu yang dalam sejarah Indonesia dipandang sangat bebas, jujur dan
adil serta demokratis; (b) proses pemilihan kepemimpinan politik nasional dalam
sidang umum MPR tahun 1999 yang juga berlangsung sangat demokratis; (c)
terjadinya peralihan kekuasaan politik dari Abdurrahman Wahid kepada Megawati dalam
forum Sidang Istimewa MPR tahun 2001 juga berlangsung damai.
Demokrasi menurut Prof. Dr. A. Syafi’i Ma’arif bukan sebuah wacana, pola pikir
atau prilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi, bukan pula “barang
instan”. Demokrasi menurutnya adalah proses yang masyarakat dan negara berperan
di dalamnya untuk membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan
kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik.
Proses demokrasi yang baru “seumur hidup” dialami bangsa Indonesia dalam era
transisi ini berada dalam situasi carut marut, karena sebagian komponen bangsa
masih menunjukkan dan mempertontonkan prilaku anarkis, akrobat politik yang
tidak berkeadaban dan prilaku destruktif lainnya baik oleh kalangan elit politik
dan pemerintahan maupun oleh massa.
Keberhasilan transisi Indonesia ke arah tatanan demokrasi keadaban yang lebih
genuine dan otentik merupakan suatu proses yang komplek dan panjang. Sebagai
proses yang komlek dan panjang transisi Indonesia menuju demokrasi keadaban
tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Azyumardi Azra, mencakup tiga agenda besar
yang berjalan secara stimultan dan sinergis. Pertama, reformasi konstitusional;
kedua, reformasi kelembagaan (institutional reforms) yang menyangkut
pengembangan dan pemberdayaan lembaga-lembaga politik dan lembaga kenegaraan,
seperti MPR, DPR, MA, DPA dan sebagainya. Ketiga, pengembangan kultur atau
budaya politik (political culture) yang lebih demokratis melalui pendidikan.
Salah satu cara untuk mengembangkan kultur demokratis berkeadaban adalah
melalui Pendidikan Kewargaan (Civic Education). Dengan demikian pendidikan
(Pendidikan Kewargaan) bisa menjadi pilar kelima (the fifth estate) bagi
tegaknya demokrasi berkeadaban.
Pendidikan Kewargaan (Civic Education) dengan demikian harus mampu menjadikan
dirinya sebagai salah satu instrumen pendidikan politik yang mampu melakukan
empowerment bagi masyarakat, terutama masyarakat kampus melalui berbagai
program pembelajaran yang mencerminkan adanya rekonstruksi sosial (social
reconstruction). Dengan cara demikian, berbagai patologi sosial (penyakit
masyarakat) dapat dianalisis untuk kemudian dicarikan solusinya atau terapinya.
Selain itu, Pendidikan Kewargaan (Civic Education) harus dapat pula dijadikan
sebagai wahana dan instumen untuk melakukan social engineering dalam rangka
membangun social capital yang efektif bagi tumbuhnya kultur demokrasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta tumbuhnya masyarakat
madani (civil society).
citizenship, the relation of man, the
individual, to man in organized collections, the individual in his relation to
the state. Dari definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan Ilmu
Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan (a) manusia dalam
perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); (b) individu-individu dengan negara. (Sumantri, 2001: 281).
Edmonson (1958) merumuskan arti Civics ini dengan Civics is usually defined as
the study of government and of citizenship, that is, of the duties, right and
priviliges of citizens. Batasan ini menunjukkan bahwa Civics merupakan cabang
dari ilmui politik.
Hampir semua definisi mengenai Civics pada intinya menyebut government, hak dan
kewajiban sebagai warga negara dari sebuah negara.
Secara istilah Civics Education oleh sebagian pakar diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Istilah Pendidikan Kewargaan diwakili oleh Azyumardi Azra dan Tim ICCE
(Indonesian Center for Civic Education) UIN Jakarta sebagai Pengembang Civics
Education di Perguruan Tinggi yang pertama. Sedangkan istilah Pendidikan
Kewarganegaraan diwakili oleh Zemroni, Muhammad Numan Soemantri, Udin S.
Winataputra dan Tim CICED (Center Indonesian for Civics Education), Merphin
Panjaitan, Soedijarto dan pakar lainnya.
Pendidikan Kewargaan semakin menemukan momentumnya pada dekade 1990-an dengan
pemahaman yang berbeda-beda. Bagi sebagian ahli, Pendidikan Kewargaan
diidentikkan dengan Pendidikan Demokrasi (democracy Education), Pendidikan HAM
(human rights education) dan Pendidikan Kewargaan (citizenship education).
Menurut Azra, Pendidikan Demokrasi (democracy Education) secara subtantif
menyangkut sosialisai, diseminasi dan aktualisasi konsep, sistem, nilai, budaya
dan praktik demokrasi melalui pendidikan.
Masih menurut Azra, Pendidikan Kewargaan adalah pendidikan yang cakupannya
lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Karena, Pendidikan
Kewargaan mencakup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi,
lembaga-lembaga demokrasi, rule of law, hak dan kewajiban warga negara, proses
demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga negara dalam masyarakat
madani, pengetahuan tentang lembaga-lembaga dan sistem yang terdapat dalam
pemerintahan, warisan politik, administrasi publik dan sistem hukum,
pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refleksi kritis,
penyelidikan dan kerjasama, keadilan sosial, pengertian antarbudaya dan
kelestarian lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis
dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada
generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling
menjamin hak-hak warga masyarakat.
Mahoney, sebagaimana dikutip oleh Numan Soemantri, merumuskan pengertian Civic
Education sebagai berikut: “Civic Education includes and involves those
teaching; that type of teaching method; rhose student activities; those
administrative and supervisory procedures which the school may utility
purposively to make for better living together in the democratic way or
(synonymously) to develop to better civics behaviors.”
Menurut Muhammad Numan Soemantri, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut (a)
Civic Education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah; (b)
Civic Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat
menumbuhkan hidup dan prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokrasi; (c)
dalam Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman,
kepentingan masyarakat, pribadi dan syarat-syarat objektif untuk hidup
bernegara.
Rumusan lain, seperti yang dikemukakan oleh Civitas Internasional, bahwa Civic
Education adalah pendidikan yang mencakup pemahaman dasar tentang cara kerja
demokrasi dan lembaga-lembaganya, pemahaman tentang rule of law, hak asasi
manusia, penguatan keterampilan partisifatif yang demokrasi, pengembangan
budaya demokrasi dan perdamaian.
Menurut Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan
demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang
demokrasi dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara
Soedijarto mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik
yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang
secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian Civic Education karena
bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di
rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Jadi, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah
kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM dan
masyarakat madani (civil society) yang dalam implementasinya menerapkan
prinsip-prinsip pendidikan demokrasi dan humanis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar