Shalat di rumah.
Tentang shalat laki-laki, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sebaik-baik shalat laki-laki
adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib."
Adapun shalat-shalat wajib tersebut
maka wajib dilakukan di masjid, kecuali ada udzur. Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
"Shalat tathawwu' (sunnah) laki-laki di
rumahnya melebihi (pahala) amalan tathawwu' di hadapan manusia, sebagaimana
keutamaan shalat seorang laki-laki secara berjama'ah dengan shalatnya
sendirian".
Adapun bagi wanita, semakin ke dalam
tempat shalatnya dari bagian rumahnya maka semakin utama.
Sebagaimana sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Sebaik-baik shalat kaum wanita yaitu
di bagian paling dalam dari rumahnya".
Agar orang lain tidak menjadi imam
di rumahnya, dan tidak boleh duduk seseorang di tempat yang biasa diduduki oleh
pemilik rumah kecuali dengan izinnya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
"Tidak boleh seorang laki-laki diimami di wilayah
kekuasaannya, dan tidak diduduki atas kemuliannya (tempat duduknya) di rumahnya
kecuali dengan izinnya".
Maksudnya, tidak boleh maju untuk
menjadi imam atas tuan rumah, meski sebetulnya orang lain lebih baik bacaannya
daripadanya, atau orang yang memiliki kekuasaan seperti tuan rumah atau imam
tetap masjid. Demikian pula seseorang tidak boleh duduk di tempat khusus tuan
rumah baik itu kursi atau kasur kecuali dengan izinnya.
Izin
"Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan
memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu
(selalu) ingat. Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya maka janganlah
kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu:"Kembali
(sajalah)", maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (An-Nur: 27-28).
"Dan masuklah ke rumah-rumah itu
dari pintu-pintunya". (Al-Baqarah: 189).
Boleh masuk ke dalam rumah kosong
(yang tidak berpenghuni) dengan tanpa izin manakala orang yang masuk tersebut
memiliki barang di dalamnya, misalnya rumah yang diperuntukkan bagi
tamu.
"Tiada dosa atasmu memasuki rumah
yang tidak disediakan untuk didiami, yang di dalamnya ada keperluanmu, dan Allah
mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan".
(An-Nur : 29).
Tidak mengapa makan di rumah kerabat
dan rumah teman-teman serta di rumah orang lain yang kita memiliki kuncinya,
jika mereka tidak membenci hal tersebut.
"Tidak ada halangan bagi orang buta,
tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula)
bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri atau di
rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang
laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang
laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang
laki-laki, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak
ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau
sendirian...".
(An-Nur: 61).
Melarang anak-anak dan pembantu
masuk ke dalam kamar tidur ibu bapak, tanpa izin, pada waktu-waktu istirahat
(tidur).
Yaitu sebelum shalat subuh, waktu
tidur siang, setelah shalat Isya', karena ditakutkan pandangan mereka akan
tertumbuk pada pemandangan yang tidak sesuai, jika melihat sesuatu tanpa sengaja
pada selain waktu-waktu tersebut maka hal itu bisa ditolerir (dimaafkan). Sebab
mereka adalah orang-orang yang bercampur di satu rumah dan melayani sehingga
sulit untuk menghindari hal tersebut. Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman,
hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang
belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu
hari), yaitu: sebelum shalat shubuh, ketika kamu menanggalkan pakaian
(luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat lsya'. (Itulah) tiga aurat bagi kamu.
Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.
Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang
lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (An-Nur 58).
Dilarang mengintip rumah orang lain,
tanpa izin mereka.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
"Barangsiapa mengintip rumah kaum (orang) lain tanpa
izin, kemudian mereka mencongkel matanya, maka baginya tidak ada diyat dan tidak
pula qishash".
Wanita yang ditalak tidak boleh
keluar atau dikeluarkan dari rumahnya selama waktu iddah (menunggu)
dengan memberikan infak kepadanya.
Allah berfirman: "Hai Nabi,
apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka
pada waktu (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada
Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah
mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang
terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum
Allah maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu
tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang
baru". (Ath-Thalaq: 1).
Boleh bagi laki-laki memisahkan
(meninggalkan) isteri yang durhaka di dalam atau di luar rumah, sesuai dengan
maslahat menurut agama.
Adapun memisahkan diri dari isteri
di dalam rumah, dalilnya firman Allah :
"Dan pisahkanlah diri dari di
tempat tidur mereka".(An-Nisa': 34).
Adapun dasar memisahkan diri dari
isteri di luar rumah adalah seperti yang terjadi pada diri Rasulullah
Shallallahu alaihi wasalam ,ketika beliau memisahkan diri dari isteri-isteri
beliau di dalam kamar-kamar mereka, dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasalam
mengasingkan diri di luar rumah isteri-isteri beliau.
Tidak menginap di rumah
sendirian.
"Dari Ibnu Umar radhiyallah
'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyendiri, yakni
seorang laki-laki menginap atau bepergian sendirian".
Larangan itu disebabkan karena
dengan sendirian ditakutkan akan terjadi sesuatu. Misalnya serangan musuh,
pencuri, atau sakit. Adanya teman yang mendampinginya akan menolak keinginan
musuh atau pencuri menyerangnya, juga akan membantunya jika dia jatuh sakit.
Tidak tidur di lantai atas yang
tidak memiliki pagar, agar tidak jatuh.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda:
"Barangsiapa tidur di loteng rumah yang tidak
memiliki batu (penghalang, pagar), maka sungguh aku telah lepas tanggung jawab
daripadanya".
Sebab orang yang tidur, terkadang -
dengan tidak sadar - berguling-guling dalam tidurnya. Jika ia tidur di
lantai atas/atap rumah yang tidak memiliki pagar atau pembatas yang
menghalanginya, bisa jadi ia akan jatuh ke bawah yang menyebabkannya meninggal
dunia.
Jika hal itu terjadi,maka tak
seorangpun yang berdosa karena kematiannya, semua lepas dari tanggung jawab atas
kematian orang tersebut.
Di samping hal itu juga menyebabkan
pelecehannya terhadap penjagaan Allah padanya, sebab ia tidak mengambil langkah
ikhtiar dan sebab.
Kucing-kucing piaraan tidak
menjadikan najis bejana, bila kucing tersebut minum atau makan
daripadanya.
"Dari Abdullah bin Abi
Qatadah, dari ayahnya, bahwasanya diletakkan untuknya bejana yang berisi air,
lalu seekor kucing menjilat ke dalamnya, ia (tetap) melakukan wudhu. Mereka
berkata: "Hai Abu Qatadah, bejana itu telah dijilat oleh kucing". Ia menjawab:
"Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kucing
termasuk di antara anggota keluarga, dan ia termasuk di antara yang mengitari
kalian".
Dalam riwayat
lain:
"Kucing itu tidak najis,
sesungguhnya ia termasuk di antara yang mengitari kalian".

Tidak ada komentar:
Posting Komentar