"Wahai orang-orang yang beriman,
jagalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya manusia dan
batu".(At-Tahrim :
6)
Ayat di atas merupakan dasar
pengajaran dan pendidikan anggota keluarga, memerintah mereka dengan kebaikan
dan mencegah mereka dari kemungkaran.
Di bawah ini beberapa komentar ahli
tafsir tentang ayat tersebut, yakni berkaitan dengan kewajiban yang dibebankan
atas pemimpin keluarga.
Qatadah berkata: "Dia hendaknya
memerintah mereka berbuat taat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala serta mencegah
mereka dari maksiat kepadaNya, hendaknya menjaga mereka untuk melakukan apa yang
diperintahkan oleh Allah dan membantu mereka di dalamnya. Maka apabila kamu
melihat kemaksiatan, hendaknya engkau menjauhkan mereka daripadanya dan
memperingatkan untuk tidak melakukannya".
Adh-Dhahhak dan Muqatil berkata:
"Merupakan kewajiban setiap muslim, mengajarkan keluarganya dari kerabat dan
hamba sahayanya akan apa yang diwajibkan oleh Allah atas mereka dan apa yang
dilarangNya".
Ali radhiyallah 'anhu berkata:
"Ajari dan didiklah mereka''.
Al-Kiya At-Thabari berkata: "Kita
hendaknya mengajari anak-anak dan keluarga kita masalah agama dan kebaikan,
serta apa-apa yang penting dan dibutuhkan dalam persoalan adab dan akhlak".
Apabila Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam telah menganjurkan kita mengajari wanita-wanita hamba sahaya
yakni bukan orang-orang merdeka, maka apatah lagi halnya dengan anak-anakmu dan
keluargamu yang merdeka?"
Imam Bukhari dalam Shahihnya,
Bab Pengajaran Laki-laki terhadap Hamba Sahaya Perempuan dan Keluarganya,
menulis hadits:
"Tiga orang yang mendapat dua
pahala: ... dan seorang laki-laki yang memiliki hamba sahaya perempuan lalu ia
mendidiknya dengan baik, mengajarinya dengan baik, kemudian ia memerdekakannya
lalu menikahinya maka baginya dua pahala."
Dalam penjelasan hadits di atas,
Ibnu Hajar mengatakan: "Kesesuaian hadits dengan tarjamah - maksudnya
judul bab - dalam masalah hamba sahaya perempuan adalah dengan nash, dan dalam
masalah keluarga dengan qiyas, sebab perhatian dengan keluarga yang merdeka
dalam soal pengajaran kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh Allah dan
sunnah-sunnah RasulNya adalah sesuatu yang harus dan pasti daripada perhatian
kepada hamba sahaya perempuan".
Karena adanya kesibukan dan tugas
serta ikatan lainnya, seseorang terkadang melalaikan untuk meluangkan waktu bagi
dirinya sehingga bisa mengajari keluarganya. Diantara jalan pemecahan dalam
persoalan ini yaitu hendaknya ia mengkhususkan satu hari dalam seminggu sebagai
waktu untuk keluarga, bahkan mungkin juga dengan melibatkan kerabat lain untuk
menyelenggarakan majlis ilmu di dalam rumah. Ia hendaknya mengumumkan
hari tersebut kepada segenap anggota keluarga dan menganjurkan agar menepati dan
datang pada hari yang ditentukan tersebut, bahkan akan lebih efektif dengan
menggunakan kata-kata wajib datang, baik kepada dirinya maupun kepada anggota
keluarga yang lain.
Berikut ini adalah apa yang terjadi
pada diri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini.
Imam Bukhari berkata: "Bab:
Apakah bagi Wanita Disediakan Hari Khusus untuk Ilmu?" Lalu menyitir
hadits Abu Said AI-Khudri radhiyallah 'anhu :
"Para wanita berkata kepada Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Kami telah dikalahkan kaum laki-laki dalam
berkhidmat kepadamu. Karena itu buatlah untuk kami suatu hari dari dirimu", lalu
Rasulullah menjanjikan mereka suatu hari untuk bertemu dengan mereka, maka
Rasulullah menasehati dan memerintah mereka".
Ibnu Hajar berkata: "Dalam riwayat
Sahl bin Abi Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah mirip dengan kisah ini, ia
berkata; "Perjanjian kalian di rumah Fulanah, maka Rasulullah mendatangi
mereka dan memberi ceramah kepada mereka".
Dari hadits di atas kita bisa
mengambil kesimpulan akan pentingnya pengajaran para wanita di rumah-rumah, dan
mengingatkan pula betapa besar perhatian para sahabat wanita dalam masalah
belajar, juga menunjukkan bahwa mengkonsentrasikan semangat mengajar hanya
kepada laki-laki dengan meninggalkan kaum perempuan adalah kelalaian besar bagi
para da'i dan pemimpin rumah tangga.
Sebagian pembaca mungkin berkata,
misalnya, kita telah meluangkan waktu sehari dalam seminggu dan hal itu telah
kita kabarkan kepada anggota keluarga, lalu apa yang akan kita berikan dalam
pertemuan (majlis) tersebut? Dan bagaimana pula memulainya?
Sebagai jawaban dari pertanyaan
tersebut, Penulis mencoba memberikan ide dalam hal ini sehingga menjadi
manhaj (program) sederhana untuk mengajar anggota keluarga secara umum
dan bagi kaum wanita secara khusus.
- Tafsir Al-Allamah Ibnu Sa'di, yaitu Tafsir Taisirul Karim Ar-Rahman fi Tafsiiri Kalaamil Mannaan. Terdiri dari tujuh jilid, sajian dan bahasannya mudah. Tafsir ini bisa ditelaah dan dibaca per surat atau semampunya dalam tiap kali pertemuan.
- Riyaadhus Shaalihiin dengan komentar dan keterangan serta pelajaran yang bisa diambil dari tiap hadits. Dalam hal ini bisa merujuk pada kitab Nuzhatul Muttaqiin.
- Husnul Uswah Bimaa Tsabata Anillaahi Waraasuulihi Fin Niswah, karya Shiddiq Hasan Khan.
Juga penting untuk diajarkan
kepada wanita beberapa persoalan hukum Fiqh, misalnya hukum bersuci, haid, hukum
shalat dan zakat, puasa dan haji, jika mereka telah bisa melakukannya. Demikian
pula hukum makanan dan minuman, pakaian dan perhiasan, sunnah-sunnah fithrah dan
para mahram, hukum lagu, gambar dan sebagainya.
Diantara rujukan-rujukan penting
dalam masalah-masalah tersebut yaitu fatwa-fatwa para ulama seperti Kumpulan
Fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin dan ulama lain selain mereka, baik itu berupa buku maupun rekaman
kaset.
Termasuk dalam kategori jadwal
pengajaran wanita dan keluarga adalah dengan mengingatkan mereka untuk mengikuti
berbagai ceramah umum yang disampaikan oleh para ulama, atau penuntut ilmu yang
terpercaya di bidangnya, jika hal itu memungkinkan. Hal ini untuk lebih banyak
memberikan referensi dan sumber pengajaran, juga untuk variasi. Selain itu,
jangan pula dilupakan masalah mendengarkan siaran bacaan Al-Qur'anul Karim serta
menaruh perhatian kepadanya. Termasuk dalam rangka penyediaan sarana pengajaran
adalah mengingatkan anggota keluarga pada hari-hari tertentu agar para wanitanya
menghadiri pameran buku-buku Islami, tetapi dengan memperhatikan syarat-syarat
bepergian yang telah diatur agama.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar