Ilmu hukum sebagai ilmu kaedah kita harus memahami
dulu pengertian ilmu dan pengetahuan
itu sendiri. Kemudian kita uraikan tentang
ilmu kaedah (ilmu pengetahuan yang mempelajari kaidah2) contoh dalam hukum
pidana pasal 362 KUHP: Barang siapa yang
mengambil barang sesuatu yg seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud memiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian..... ,
ilmu kaedah ini banyak macamnya ada kaedah kepercayaan, kaedah kesusilaan,
kaedah sopan santun dan kaedah hukum. Kedua
ilmu pengertian (ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dalam
hukum:
Masyarakat Hukum (bertingkah laku antara satu individu dg individu
lainnya dst disebut dg masyarakat hukum), Subyek
Hukum (pembawa hak, melakukan perbuatan hukum), Peranan Hukum (bekerjanya hukum di tengah masyarakat), Peristiwa Hukum (semua peristiwa atau
kejadian yang menimbulkan akibat hukum), Obyek
Hukum (segala sesuatu yg berguna bagi subyek hukum/benda); Akibat hukum (suatu akibat yan g
ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum. Dan ketiga Ilmu tentang Kenyataan (ilmu yg mempelajari perikelakuan
atau sikap tindak antara lain sosiologi hukum, antopologi hukum, psikologi
hukum,perbandingan hukum dan sejarah hukum).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar