Artinya mengklasifikasikan hukum menurut: bentuknya yaitu Hukum Tertulius dan Tak
tertulis, menurut sumbernya; hukum
UU, hukum kebiasaan, hukum Yurisprudensi,menurut
isinya/kepentingan yg diatur; hukum publik (mengatur kepentingan umum) dan
hukum privat (mengatur kepentingan khusus) ,
menurut fungsinya; hukum
materiil dan hukum formil.
24 Apr 2013
Aneka cara Pembedaan Hukum
Artinya mengklasifikasikan hukum menurut: bentuknya yaitu Hukum Tertulius dan Tak
tertulis, menurut sumbernya; hukum
UU, hukum kebiasaan, hukum Yurisprudensi,menurut
isinya/kepentingan yg diatur; hukum publik (mengatur kepentingan umum) dan
hukum privat (mengatur kepentingan khusus) ,
menurut fungsinya; hukum
materiil dan hukum formil.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar