Adanya anggapan seperti
ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak
untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar
saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam
berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang
berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang
sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.
Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya
: Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan,
melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad,
Bukhari dan Muslim).
Jadi
dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya
haram.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar