1. Khitbah
(Peminangan)
Seorang muslim yang akan
mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena
dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang
seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq
'alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits
Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).
2. Aqad
Nikah
Dalam
aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya
suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c.
Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.
Dan menurut sunnah
sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun
Nikah atau Khutbatul Hajat.
3.
Walimah
Walimatul 'urusy hukumnya
wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya
diundang
orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang
mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.
Sabda Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam.
"Artinya
: Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang
orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.
Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah
dan Rasul-Nya". (Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu
Hurairah).
Sebagai
catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun
miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya
: Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan
makananmu melainkan orang-orang yang taqwa". (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud,
Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa'id Al-Khudri).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar