Uni Eropa adalah sebuah organisasi
antar-pemerintah dan supra-nasional yang terdiri dari negara-negara Eropa, yang
sejak 1 Januari 2007 telah memiliki 27 negara anggota. Persatuan ini didirikan
atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan
Perjanjian Maastricht) pada 1992.
Organisasi internasional ini bekerja melalui gabungan sistem supranasional di
beberapa bidang. Keputusan-keputusan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat
di antara negara-negara anggota, dan di bidang-bidang lainnya lembaga-lembaga
organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu
persetujuan anggota-anggotanya.
Lembaga organ
penting di dalam UE adalah Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah
Eropa dan Bank Sentral Eropa. Terdapat pula Parlemen Eropa yang
anggota-anggotanya dipilih langsung oleh warga negara anggota.
Perubahan nama dari
"Masyarakat Ekonomi Eropa" ke "Masyarakat Eropa" hingga ke
"Uni Eropa" menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari sebuah
kesatuan ekonomi menjadi sebuah kesatuan politik. Kecenderungan ini ditandai
dengan meningkatnya jumlah kebijakan dalam UE. Ada dua faktor perubahan ini;.Pertama, beberapa negara anggota
memiliki beberapa tradisi domestik pemerintahan regional yang kuat. Hal ini
menyebabkan peningkatan fokus tentang kebijakan regional dan wilayah Eropa. Kedua, kebijakan UE mencakup sejumlah
kerja sama yang berbeda. Namun faktor ekonomi
performance tetap menjadi prioritas utama, misalnya tingkat inflasi, suku
bunga, gross national product, dan
tingkat pengangguran[1]
Eksistensi Uni Eropa, selain sebagai kelompok kekuatan
politik dunia juga merupakan konsentrasi kekuatan ekonomi regional dan
merupakan salah satu dari tiga kekuatan ekonomi dunia dewasa ini yang dikenal
dengan “Triad Power” Dua kelompok lainnya adalah Jepang dan
Amerika Utara.[2]
Akumulasi nilai ekspor dari ketiga kekuatan ekonomi dunia yakni Amerika,
Jepang, dan Uni Eropa adalah Jepang mengekspor sejumlah komoditasnya sebesar
118, 4 bilyun dolar Amerika kepada Amerika, sedangkan nilai ekspor terhadap
Jepang hanya setengah dari Jepang atau 65,6 bilyun dolar Amerika. Sementara
itu total nilai ekspor Uni Eropa hampir
sebanding dengan nilai ekspor Amerika, 140,8 berbanding 158,1 bilyun dolar
Amerika. Dan ini dapat disimpulkan bahwa Jepang memiliki surplus perdagangan
dengan kedua blok tersebut baik Amerika maupun Uni Eropa. [3]
Dominasi “Triad
Power”; Amerika, Jepang, dan Uni Eropa disebabkan dominasi penguasaan pasar
luar negeri atau tingkat transnasionalitas perusahaan asing akibat dampak negatif yang ditimbulkan globalisasi
dan perdagangan bebas dunia yang menurut Martin Khor
“sebenarnya tidak berbeda jauh dengan kolonialisasi
negara-negara Eropa di wilayah Asia-Afrika dan Amerika Selatan sekitar 300-400
tahun lampau.[4]
Banyak penelitian yang menunjukkan bahwa ternyata sejak
1980-an disparitas kekayaan antara negara industri maju dengan negara
berkembang dan negara yang terbelakang justru semakin lebar. Demikian pula
disparitas perdagangan perindividu dalam masing-masing negara antara mereka
yang menguasai faktor-faktor produksi dengan mereka yang tergolong hanya
sekelas pekerja yang bertambah lebar.[5] Disisi lain terdapat data dan informasi bahwa
liberalisasi perdagangan menyebabkan meningkatnya volume perdagangan
internasional antarnegara dan antarbenua sejak dekade 80-an. Dan benar pula
bahwa di beberapa ekonomi nasionalnya mengalami peningkatan pertumbuhan akibat
kebijakan perdagangan bebas[6]
Misalnya saja China
Uni Eropa salah satu “Triad Power” perlu mempunyai peran yang positif terhadap negara
berkembang maupun negara terbelakang.
Negara-negara maju perlu diyakinkan bahwa ketidakadilan internasional akan
membawa dampak negatif terhadap keamanan internasional, sebab selama masih ada
ketimpangan dunia ,celah-celah untuk melakukan perlawanan dengan kekerasan
tetap terbuka. Dan saat ini negara-negara maju cenderung untuk memberlakukan
aturan-aturan mereka dalam bidang pemerintahan, sistem ekonomi pasar ataupun
pandangan mereka mengenai perdamaian dan keamanan internasional sebagai
“aturan-aturan main mereka”. .
[1] Suherman, Maman, Ade, Organisasi
Internasional & Integrasi Ekonomi Regional Dalam Perspektif Hukum Dan Globalisasi, Jakarta: Penerbit Ghalia
Indonesia, 2003. Cetakan Pertama, halaman 120
[2] Ibid
[3] Susanti, Ida dan Bayu Seto, Aspek Hukum dari Perdagangan Bebas,
Bandung: PT. Adtya Bakti, 2003. Cetakan ke-1, halaman 17
[4] Martin Khor, “The WTO and the South: Implications of the
Emerging Global Economic Govermance for develompment”
dalam Jomo KS dan Shyamala Nagaraj (eds), Globalizations
Versus Develompment (2001); juga oleh pengarang yang sama dalam Rethinking Globalisation: Critical Issues
and Policy Choiice (2001)
[5] Susanti, Ida dan Bayu
Seto, Op-Cit, halaman 29

Tidak ada komentar:
Posting Komentar