2. Fungsi. Dalam garis besarnya fungsi hukum itu ada 4 tahap:
pertama; sebagai alat ketertiban dan keteraturan, kedua; sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin, ketiga; sebagai sarana penggerak
pembangunan dan yang keempat; fungsi kritis dari hukum.
3. Tujuan Hukum. Ada beberapa pendapat berkenaan
dengan tujuan hukum seperti: Prof. Dr.
Subekti (mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan, Apeldorn (mengatur hidup
manusia secara damai), dlsb Kemudian ada teori mengenai tujuan hukum yaitu
Teori Etis oleh Aristoteles (utk mewujudkan keadilan) dan Teori Utilitas oleh
Jeremy Bentham (utk mewujudkan apa yg berpaedah).
24 Apr 2013
Sifat, Fungsi dan Tujuan Hukum.
1.Sifat dari hukum itu adalah mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan2 hidup yang memaksa orang yang
mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

nice posting
BalasHapusthank you, :D
Hapus