2. Sumber Hukum dalam arti Formil adalah sumber
darimana suatu hukum mendapatkan kekuatan berlakunya. Perkataan sumber di sini
menunjuk pada badan2/lembaga yang berwenang menentukan hukum. Misalnya cara
pembentukan UU dalam hukum positif
Indonesia harus dibuat Presiden dengan persetujuan DPR. Yang termasuk sumber
Hukum formil: UU, Kebiasaan dan adat,
traktat, Yurisprudensi dan doktrin (pendapat para sarjana hukum).
24 Apr 2013
Sumber-sumber Hukum
1.
Sumber Hukum dalam arti Materiil artinya hukum itu timbul ke permukaan dari kekuatan-kekuatan
yang timbul secara nyata dalam masyarakat, suatu kekuatan yang menuju kepada
sumber tadi. Misalnya suatu UU lahir melalui suatu proses panjang yang
merupakan jalinan dari berbagai faktor, sejarah, kemasyarakatan, nilai-nilai
idiil, kesusilaan, kesadaran hukum. Yang
termasuk sumber hukum materiil adalah adat kebiasaan, dokumen2 dan surat2.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar