Di Indonesia
menggunakan sistem Hukum Eropa Benua (Civil
Law System) yang nota bene merupakan peninggalan Belanda dimana Indonesia
dijajah Belanda kurang lebih 350 tahun. Banyak perbedaan dari kedua sistem (
Civil Law System) dan Anglosaxon ( Common LawSystem) tersebut diantaranya:
dalam Civil Law System di pusat kehidupan dan
penyelenggaraan hukum terletak pada konsep orang tentang kaedah, peranan
universitas dan para ilmuwan hukum dalam pengembangan Hukum Eropa Benua atau
Hukum Romawi Jerman (Civil Law System)
sangat besar dst.
24 Apr 2013
Berbagai Sistem Hukum
Artinya
sistem hukum yang dipakai di dunia. Kita
mengenal 3 sistem hukum di dunia yaitu 1).
Sistem Hukum Eropa Benua atau sistem Hukum Romawi-Jerman (Civil Law System), 2). Sistem Hukum
Inggris (Common law system) dan yang
ke 3) Sistem Hukum lainnya seperti Hukum Islam, Hukum Sosialias dan hukum2 yg
lainnya .
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar