Secara umum Pengertian Hukum Acara Perdata Adalah peraturan hukum yang
mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara perdata ke
muka pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan.Pengertian Hukum Acara Perdata Menurut Para Ahli Sudikno Menyatakan bahwa Hukum Acara Perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum materiil. Lebih kongkritnya lagi dikatakan bahwa hukum acara perdata adalah mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusan.
Menurut Prof. Dr. Sudikno
Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur
bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materill dengan perataraan
hakim.
Dengan demikian dapatlah dikatakan
bahwa hukumacara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang membuat cara
bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara
bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan
berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Hal ini didasarkan pada jika kita
melaksanakan hukum materill menurut kehendak pihak yang bersangkutan, maka
dalam hal ini akan timbullah apa yang dikenal dengan istilah, “ Main hakim
sendiri”. Inilah yang justru sangat di khawatirkan oleh kita semua, sebab
dengan keadaan demikian itu tentu saja ketertiban dalam masyarakat tidak
terjamin lagi, sedangkan ketertiban ini merupakan salah satu tujuan dalam
hukum. Jika ada suatu badan atau lembaga, maka badan atau lembaga apakah atau
yang manaka yang berwenang untu melaksanakan hukum materilini.
Oleh karena itulah maka dalam hal ini di perlukan sekali suatu bentuk
perundang-undangan ang akan mengatur dan menetapkan tentang cara bagaimanakah
melaksanakan hukum materill ini, sebab tanpa adanya aturan tersebut, maka hukum
materill ini hanya merupakan rangkaian kata-kata yang indah dan enak di baca
saja, tapi tidak dapat dinikmati oleh warga masyarakat.Hukum yang mengatur
tentang cara mempertahankan dan menerapkan hukum materill ini, dalam istilah
hukum sehari-hari dikenal dengan sebutan hukum formill atau hukum acara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar