مرحبا بكم في بلادي بلوق نأمل من المفيد لنا جميعا

15 Sep 2013

Bentuk Ijtihad pada masa Sahabat

Bentuk ijtihad pada masa sahabat dapat dikelompokkan menjadi beberapa bentuk sebagai berikut:
1.      Ijtihad dalam bentuk memberikan penjelasan terhadap nash yang telah ada, baik nash Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi. Misalnya ijtihad sahabat dalam memahami firman Allah dalam surat An-Nisa’: 11.
لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ  
artinya : bagi kedua orang ibu bapaknya masing-masing mendapat seperenam bila pewaris meninggalkan anak. Bila pewaris tidak meninggalkan anak yang mewarisinya adalah, dua orang ibu bapaknya maka ibunya mendapat sepertiganya.

Zaid ibn Tsabit menafsirkan hak itu sepertiga dalam keadaan tidak ada anak adalah bila yang menjadi ahli warisnya hanyalah ibu dan bapaknya saja. Bila bersama mereka ada suami atau istri, maka hak ibu bukan sepertiga dari harta, tetapi sepertiga dari sisa harta sesudah diberikan kepada ahli waris lain yaitu suami atau istri.
2.      Ijtihad untuk menetapkan hukum yang baru bagi kasus yang muncul melalui cara mencari perbandingannya dengan ketetapan hukum yang telah ada penjelasannya dalam nash untuk ditetapkan bagi kasus tersebut. Ijtihad dengan cara ini contohnya adalah dalam menentukan jabatan khalifah sesudah wafatnya Nabi. Dalam hal ini dengan cara mengqiyaskan  jabatan khalifah (pemimpin urusan dunia) kepada jabatan imam shalat berjama’ah yang pernah diserahkan Nabi kepada Abu Bakar. Jalan pikiran shahabat waktu menetapkan jabatan khalifah untuk Abu Bakar ini adalah melalui qiyas.
Dalam menghadapi masalah baru yang tidak ada nashnya, juga tidak dapat mencari bandingannya dengan apa yang telah ditetapkan dalam nash, shahabat menempuh bentuk ijtihad dengan ra’yu, yaitu menggunakan jiwa syara’ sebagai acuan dalam istinbath. Kepentingan umum atau maslahat selalu dijadikan pertimbangan dalam menggunakan ra’yu sebagai cara dalam berijtihad. Misalnya dalam menetapkan untuk mengumpulkan dan membukukan Al-Qur’an (pada masa Abu Bakar); menetapkan dewan-dewan, membentuk pasukan tentara yang tetap dan mencetak mata uang pada masa (Umar bin Khattab); menyatukan bentuk bacaan Al-Qur’an dan membakar yang lainnya pada masa (Utsman bin Affan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar