Bentuk
ijtihad pada masa sahabat dapat dikelompokkan menjadi beberapa bentuk sebagai
berikut:
1. Ijtihad
dalam bentuk memberikan penjelasan terhadap nash yang telah ada, baik nash
Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi. Misalnya ijtihad sahabat dalam memahami firman
Allah dalam surat An-Nisa’: 11.
لِكُلِّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ
لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ
artinya : bagi kedua
orang ibu bapaknya masing-masing mendapat seperenam bila pewaris meninggalkan
anak. Bila pewaris tidak meninggalkan anak yang mewarisinya adalah, dua orang
ibu bapaknya maka ibunya mendapat sepertiganya.
Zaid ibn Tsabit menafsirkan hak
itu sepertiga dalam keadaan tidak ada anak adalah bila yang menjadi
ahli warisnya hanyalah ibu dan bapaknya saja. Bila bersama mereka ada suami
atau istri, maka hak ibu bukan sepertiga dari harta, tetapi sepertiga dari sisa
harta sesudah diberikan kepada ahli waris lain yaitu suami atau istri.
2. Ijtihad
untuk menetapkan hukum yang baru bagi kasus yang muncul melalui cara mencari
perbandingannya dengan ketetapan hukum yang telah ada penjelasannya dalam nash
untuk ditetapkan bagi kasus tersebut. Ijtihad dengan cara ini contohnya adalah
dalam menentukan jabatan khalifah sesudah wafatnya Nabi. Dalam hal ini dengan cara
mengqiyaskan jabatan khalifah (pemimpin urusan dunia) kepada
jabatan imam shalat berjama’ah yang pernah diserahkan Nabi kepada Abu Bakar.
Jalan pikiran shahabat waktu menetapkan jabatan khalifah untuk Abu Bakar ini
adalah melalui qiyas.
Dalam menghadapi masalah baru yang tidak ada
nashnya, juga tidak dapat mencari bandingannya dengan apa yang telah ditetapkan
dalam nash, shahabat menempuh bentuk ijtihad dengan ra’yu, yaitu menggunakan
jiwa syara’ sebagai acuan dalam istinbath. Kepentingan umum
atau maslahat selalu dijadikan pertimbangan dalam menggunakan ra’yu sebagai
cara dalam berijtihad. Misalnya dalam menetapkan untuk mengumpulkan dan
membukukan Al-Qur’an (pada masa Abu Bakar); menetapkan dewan-dewan, membentuk
pasukan tentara yang tetap dan mencetak mata uang pada masa (Umar bin Khattab);
menyatukan bentuk bacaan Al-Qur’an dan membakar yang lainnya pada masa (Utsman
bin Affan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar