Sahabat yang
melakukan ijtihad adalah mereka yang diutus menjadi qadli atau hakim, yaitu Ali
ibn Abi Thalib (ke Yaman), Mu’adz ibn Jabal (Yaman), dan Khudzaifah al-Yamani
yang diutus Nabi untuk menyelesaikan sengketa dinding antara tetangga yang
sama-sama mengakui miliknya. Ijtihad Sahabat pada masa Nabi antara lain:
1.
Suatu hari para Sahabat berkunjung ke
Bani Quraizhah. Nabi berpesan” la yushalliyanna ahadukum al-ashra illa fi bani
quraizhah-jangan sekali-kali kamu melaksanakan shalat Ashar kecuali di Bani
Quraizhah”, ternyata belum sampai, waktu ashar hampir habis. Ada yang shalat di
jalan, ada yang tetap dengan pesan Nabi (shalat di Bani Quraizhah). Ketika
berita ikhtilaf tersebut disampaikan kepada Nabi, beliau membenarkan keduanya.
Dua orang sahabat melakukan
perjalanan. Waktunya shalat tidak ada air.mereka tayamum dan shalat. Setelah
shalat mereka mendapatkan air. Seorang berwudhu dan mengulang shalat, sedang
yang seorang lagi tidak. Mereka lalu menghadap Nabi, Nabi berkata kepada yang
tidak mengulangi shalat “Ashabta as-Sunnah, Engkau mengerjakan sesuai sunnah”,
sedang kepada yang mengulangi shalat, Nabi bersabda: “al-Ajr marratain, Engkau
dapat pahala dua kali”Ijtihad Pada Masa Nabi
Memunculnya Ikhtilaf dan
berbagai komentar tentang nabi berijtihad atau tidak, di antaranya ulama Mesir,
Muhammad Salam madkur, menurutnya Nabi melakukan ijtihad tentang urusan dunia
(bukan ibadah mahdhah). Ibn Haz Ibn Taimiyyah, Ibn Khaldun, dan al-Kamal ibn
al-Hamam, Nabi melakukan ijtihad. Salah satu contohnya adalah panggilan dan
pemberitahuan shalat. Al-Qadli ‘Iyadh berpendapat bahwa Nabi berijtihad dalam
masalah duniawi, contohnya strategi perang khandaq, dan ternyata ditolak oleh
kaum Anshar.
‘Abd
Jalil ‘Isa mengungkapkan beberapa contoh ijtihad Nabi:
- Cara
memperlakukan anak-anak musyrikin yang ikut berperang, Nabi menjawab,
“seperti bapak-bapaknya”.
- Qiblat
ke Bait Al-Maqdis (16-17 bln) sebelum ditetapkan ke arah Ka’bah
- Khawalah binti Tsa’labah bertanya tentang suaminya (Aus ibn Shamit) yang telah zhihar, Nabi menjawab: “kamu haram bagi suamimu yang telah zhihar”, berarti zhihar = cerai. Kemudian Allah turunkan al-Mujadilah (28): 1-4. Zhihar tidak termasuk talak, tetapi ybs harus melakukan kafarat zhihar, yaitu memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin, sebelum bercampur kembali dengan isterinya.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar