Ijtihad berasal dari
kata Jahada. Artinya
mencurahkan segala kemampuan atau menanggung beban kesulitan. Menurut bahasa,
ijtihad adalah mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan. Dalam ushul
fiqh, para ulama ushul fiqh mendefinisikan ijtihad secara berbeda-beda.
Misalnya Imam as-Syaukani mendefinisikan ijtihad adalah mencurahkan kemampuan
guna mendapatkan hukum syara’ yang bersifat operasional dengan cara istinbat
(mengambil kesimpulan hukum.
Sementara Imam
al-Amidi mengatakan bahwa ijtihad adalah mencurahkan semua kemampuan untuk
mencari hukum syara’ yang bersifat dhonni, sampai merasa dirinya tidak mampu
untuk mencari tambahan kemampuannya itu. Sedangkan imam al-Ghazali menjadikan
batasan tersebut sebagai bagian dari definisi al-ijtihad
attaam (ijtihad sempurna).
Imam Syafi’I menegaskan
bahwa seseorang tidak boleh mengatakan tidak tahu terhadap permasalahan apabila
ia belum melakukan dengan sungguh-sungguh dalam mencari sumber hukum dalam
permasalahan tersebut. Demikian juga, ia tidak boleh mengatakan tahu sebelum ia
sungguh-sungguh menggali sumber hukum dengan sepenuh tenaga. Imam Syafi-I
hendak menyimpulkan bahwa dalam berijtihad hendaklah dilakukan dengan
sungguh-sungguh. Artinya, mujtahid juga harus memiliki kemampuan dari berbagai
aspek criteria seorang mujtahid agar hasil ijtihadnya bisa menjadi pedoman bagi
orang banyak.[1]
Hokum
Berijtihad
Hukum ber
ijtihad yg dimaksud disini ialah hukum dari orang yang melakukan ijtihad, baik
yang secara taklifi atau wadh’ie. Karena memang
yang mempunyai hak untuk berijtihad adalah orang yang telah mencapai
tingkatan faqih, adapun orang belum mencapai tingkatan faqih maka hasil
ijtihadnya hanya bisa dipakai untuk dirinya sendiri.
Membicarakan
hokum ber ijtihad seorang faqih dapat
dilihat dari dua segi. Pertama dari segi hasil ijtihadnya itu hanya untuk
diamalkan dirinya sendiri. Kedua, dari segi bahwa mujtahid itu adalah seorang
mufti yang fatwanya akan diamalkan oleh umat.
Secara
umum hokum ijtihad ialah wajib, itu artinya,seorang mujtahid wajib melakukan
ijtihad untuk menggali dan merumuskan hokum
syara. Adapun dalil tentang hukum kewajiban ijtihad ini dapat di fahami dari
surat al- hasyr ayat ke-2:
فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي
الْأَبْصَارِ
“Maka
ambil iktibarlah hai orang-orang yang mempunyai pandangan”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar