مرحبا بكم في بلادي بلوق نأمل من المفيد لنا جميعا

15 Sep 2013

Pengertian Ijtihad & Hukum Berijtihad

Ijtihad berasal dari kata Jahada. Artinya mencurahkan segala kemampuan atau menanggung beban kesulitan. Menurut bahasa, ijtihad adalah mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan. Dalam ushul fiqh, para ulama ushul fiqh mendefinisikan ijtihad secara berbeda-beda. Misalnya Imam as-Syaukani mendefinisikan ijtihad adalah mencurahkan kemampuan guna mendapatkan hukum syara’ yang bersifat operasional dengan cara istinbat (mengambil kesimpulan hukum.

Sementara Imam al-Amidi mengatakan bahwa ijtihad adalah mencurahkan semua kemampuan untuk mencari hukum syara’ yang bersifat dhonni, sampai merasa dirinya tidak mampu untuk mencari tambahan kemampuannya itu. Sedangkan imam al-Ghazali menjadikan batasan tersebut sebagai bagian dari definisi al-ijtihad attaam (ijtihad sempurna).
Imam Syafi’I menegaskan bahwa seseorang tidak boleh mengatakan tidak tahu terhadap permasalahan apabila ia belum melakukan dengan sungguh-sungguh dalam mencari sumber hukum dalam permasalahan tersebut. Demikian juga, ia tidak boleh mengatakan tahu sebelum ia sungguh-sungguh menggali sumber hukum dengan sepenuh tenaga. Imam Syafi-I hendak menyimpulkan bahwa dalam berijtihad hendaklah dilakukan dengan sungguh-sungguh. Artinya, mujtahid juga harus memiliki kemampuan dari berbagai aspek criteria seorang mujtahid agar hasil ijtihadnya bisa menjadi pedoman bagi orang banyak.[1]

Hokum Berijtihad

Hukum ber ijtihad yg dimaksud disini ialah hukum dari orang yang melakukan ijtihad, baik yang secara taklifi atau wadh’ie. Karena memang  yang mempunyai hak untuk berijtihad adalah orang yang telah mencapai tingkatan faqih, adapun orang belum mencapai tingkatan faqih maka hasil ijtihadnya hanya bisa dipakai untuk dirinya sendiri.
Membicarakan hokum ber ijtihad seorang faqih  dapat dilihat dari dua segi. Pertama dari segi hasil ijtihadnya itu hanya untuk diamalkan dirinya sendiri. Kedua, dari segi bahwa mujtahid itu adalah seorang mufti yang fatwanya akan diamalkan oleh umat.             
Secara umum hokum ijtihad ialah wajib, itu artinya,seorang mujtahid wajib melakukan ijtihad  untuk menggali dan merumuskan hokum syara. Adapun dalil tentang hukum kewajiban ijtihad ini dapat di fahami dari surat al- hasyr ayat ke-2:
 فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
“Maka ambil iktibarlah hai orang-orang yang mempunyai pandangan”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar