Pada masa
sahabat, Islam telah menyebar luas misalnya ke negeri Persia, Irak, Syam dan
Mesir. Negara-negara tersebut telah memiliki kebudayaan yang tinggi, mempunyai
adat-adat kebiasaan tertentu, peraturan-peraturan dan ilmu pengetahuan.
Bertemunya Islam dengan kebudayaan di luar Jazirah Arab ini mendorong
pertumbuhan Fiqh Islam pada periode-periode selanjutnya. Bahkan juga mendorong
ijtihad para sahabat.
Adapun cara berijtihad para sahabat adalah
pertama-tama dicari nash-nya dalam Al-Qur’an, apabila tidak ada, dicari
dalam Hadist, apabila tidak ditemukan baru berijtihad dengan bermusyawarah di
antara para sahabat. Inilah bentuk Ijtihad jama’i. Apabila mereka bersepakat
terjadilah ijma sahabat. Keputusan musyawarah ini kemudian menjadi pegangan
seluruh umat secara formal. Khalifah Umar bin Khatab misalnya mempunyai dua
cara musyawarah, yaitu : ”Musyawarah yang bersifat khusus dan musyawarah yang
bersifat umum”. Musyawarah yang bersifat khusus beranggotakan para sahabat
Muhajirin dan Anshor, yang bertugas memusyawarahkan masalah-masalah yang
berkaitan dengan kebijaksanaan pemerintah. Adapun musyawarah yang bersifat umu
dihadiri oleh seluruh penduduk Madinah yang dikumpulkan di Mesjid, yaitu
apabila ada masalah yang sangat penting.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar