Istilah
hukum bisnis sebagai terjemahan ‘business
law’ (bahasa Inggris) dan ‘bestuur
rechts’ (dalam bahasa Belanda). Ada beberapa istilah yang pengertiannya
hampir sama yaitu: Hukum Dagang, Hukum Perrniagaan dan Hukum Ekonomi. Kata ‘bisnis’ send ri berasal dari bahasa Inggris ’ business’ yang berarti kegiatan usaha.
Adapun para ahli memberikan pengertian bisnis adalah,
1. Hughes dan Kapoor mengartikan bahwa
bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan
dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Brown dan Petrello is an institution
wich produces goods and services demanded by people (suatu lembaga menghasilkan
barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat)
3. Keseluruhan kegiatan usaha yang
dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus menerus yaitu berupa
kegiatan mengadakan barang atau jasa maupun pasilitas yang diperjuyalbelikan,
dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapat keuntungan.
Istilah bisnis pada umunya ditekankan
pada tiga hal:
1. Usaha kecil-kecilan perseorangan
2. Usaha perusahaan besar seperti pabrik,
transport, surat kabare, hotel dsb
3. Usaha dalam bidang struktur ekonomi suatu
negara
Dalam
kegiatan bisnis, adapula yang membedakannya dalam bidang usaha, yaitu:
1. Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan
(commerce), yaitu keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh
orang-orang dan badan-badan, baik dalam negeri maupun di luar negeri ataupun
antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contohnya, pabrik, dealer,
agen grosir, toko, dsb
2. Bisnis dalam arti kegiatan industri,
yaitu kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih
berguna dari asalnya. Contoh: industri perhutanan, perkebunan, pertambangan,
penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, mesin,
dsb
3. Bisnis dalam arti kegiatan
jasa-jasa(service), yaitu kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan
baik oleh orang atau badan.
“Hukum
Bisnis” merupakan hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis (suatu kegiatan
dagang, industri, atau keuangan).
Adapun
pengertian ‘ hukum bisnis Islam” belum
banyak menjadi pembahasan para ahli
hukum. Namun demikian, istilah hukum kontrak sebagai bagian dari hukum bisnis
sudah banyak diperkenalkan sebagai terjemahan dari fiqih muamalat, seperti: Islamic law of contract, the syari’ah law of contract, Islamic law of
obligation. Fiqh muamalat sebagai bentuk dari hukum bisnis Islam
didefinisikan “ segala aturan Hukum Islam yang terkait dengan hubungan antar manusia (hablum minannas) yang membahas persoalan dengan harta benda (maaliyah) dan hak-hak yang terkait dengannya’.
Muhammad
Utsman Syubair berpendapat bahwa muamalat tidak terbatas hanya pada masalah
jual beli tetapi mencakup semua bidang hukum yang mengatur hubungan antar
manusia yang berkaitan dengan harta benda (al-maal).
Muamalat adalah hukum syar’i yang mengatur hubungan hukum manusia di bidang harta benda, seperti
jual beli, sewa menyewa, wakaf, hibah, rahn, hiwalah dlsb.
Dalam konteks Indonesia,
istilah bisnis Islam kurang familier dibandingkan dengan istilah hukum ekonomi
Islam/Syari’ah seperti dalam UU No. 3 th 2006 ttg Perubahan atas UU No. 7 th
1989 ttg Peradilan Agama.Namun demikian istilah bisnis syari’ah telah
diperkenalkan dlm psl 49 UU No. 3 th 2006.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar