Berikut ini adalah asas-asas
Hukum Acara Perdata, yaitu:
1. Hakim
bersifat menunggu
Asas
dari pada hukum acara pada umumnya, termasuk hukum acara perdata, ialah bahwa
pelaksanaannya, yaitu inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan
sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Jadi, tuntutan hak yang
mengajukan adalah pihak yang berkepentingan,
.jpg)
.jpg)




