Sebagaimana kita ketahui, pada waktu
pemerintahan Hindia Belanda masih menguasai Indonesia, penduduk
di Indonesia dibagi ke dalam beberapa golongan. Yang mendasarinya
adalah Pasal 131 dan 163 Indische Staatsregeling disingkat IS.
Berdasarkan IS tersebut ditetapkan bahwa bagi golongan Eropa dan mereka yang
disamakan berlaku
hukum negeri Belanda yang juga dapat disbeut hukum Barat, sedangkan bagi golongan Bumi Putera dan mereka yang disamakan berlaku hukum adatnya masing-masing. Terhadap golongan Bumiputera ini dapat juga berlaku hukum Barat jika ada kepentingan umum dan kepentingan sosial yang dibutuhkan. Bagi golongan Cina dan Timur asing lainnya sejak tahun 1925 telah ditetapkan bahwa bagi mereka berlaku hukum Barat dengan beberapa pengecualian.
hukum negeri Belanda yang juga dapat disbeut hukum Barat, sedangkan bagi golongan Bumi Putera dan mereka yang disamakan berlaku hukum adatnya masing-masing. Terhadap golongan Bumiputera ini dapat juga berlaku hukum Barat jika ada kepentingan umum dan kepentingan sosial yang dibutuhkan. Bagi golongan Cina dan Timur asing lainnya sejak tahun 1925 telah ditetapkan bahwa bagi mereka berlaku hukum Barat dengan beberapa pengecualian.
Karena adanya perbedaan perlakuan hukum
tersebut, konsekuensinya adalah adanya perbedaan pula dalam badan-badan
peradilan berikut hukum acaranya. Peradilan untuk Golongan Eropa dan mereka
yang disamakan kedudukannya dengan golongan tersebut adalah Raad van
Justitie dan Residentie-gerecht sebagai peradilan
sehari-hari.
Untuk golongan Bumiputera dan mereka yang
disamakan kedudukannya dengan golongan tersebut adalah Landraad sebagai
peradilan sehari-hari dan beberapa peradilan lainnya seperti peradilan
kabupaten, peradilan distrik dan sebagainya. Hukum acara yang dipergunakan
adalah yang termuat dalam Herziene Inlandscb Reglement disingkat
HIR, sedangkan untuk daerah-daerah di luar Pulau Jawa dan Madura diatur menjadi
satu denganRecbtsgelement Buitengewesen atau Rbg.
Tata peradilan pada waktu Zaman Hindia Belanda
diatur sebagai berikut:
a.
Untuk Pulau Jawa dan Madura berlaku Peraturan
Organisasi Peradilan dan Kebijaksanaan Kehakiman di Hindia Belanda (Regelement
op de Rechterlijke Organisatie en bet Beleid der Justitie disingkat
R.O).
b.
Untuk luar pulau Jawa dan Madura berlaku
Peraturan Peradilan dengan seberang laut (Rechtsreglemen, Buitengewesten/Rbg).
Sedangkan dasar hukum berlakunya arbitrase pada
zaman kolonial Belanda ini adalah Pasal 377 HIR atau Pasal 705 RBg yang
berbunyi:
Jika orang Indonesia dan orang Timur
asing menghendaki perselisihan mereka diputuskan oleh juru pisah, maka mereka
wajib menuruti peraturan pengadilan perkara yang berlaku bagi bangsa Eropa.
Jadi pasal ini jelas memberi kemungkinan bagi
pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan di luar pengadilan. Namun
demikian HIR maupun RBg tidak membuat aturan tentang arbitrase. Untuk mengisi
kekosongan tesebut, pasal 377 HIR atau Pasal 705 RBg langsung menunjuk aturan
pasal-pasal yang terdapat dalam Reglement Hukum Acara Perdata (Reglement op
de Bergerlijke Recbtsvordering disingkat Rv, S. 1847-52 jo 1849-63)
Dengan mengacu kepada adanya politik hukum yang
membedakan tiga kelompok penduduk tersebut di atas, bagi golongan Bumiputera,
hukum material yang berlaku pada dasarnya diterapkan hukum adat. Pengadilannya
tunduk pada pengadilan Landraad sebagai peradilan tingkat pertama. Hukum acara
yang dipergunakan adalah HIR untuk daerah Pulau Jawa dan Madura dan RBg untuk
daerah di luar pulau Jawa dan Madura (tanah seberang).
Bagi Golongan Timur Asing dan Eropa, Hukum
Perdata material yang berlaku adalah Burgerlijk Wetboek-BW (Kitab Undang-undang
Hukum Perdata) dan Wetboek van Kophandel-Wvk (Kitab Undang-undang Hukum
Dagang). Hukum acaranya adalah Reglement Acara Perdata (Rv). Ada zaman Hindia
Belanda, arbitrase dipakai oleh para pedagang baik sebagai eksportir maupun
importir dan pengusaha lainnya. Pada waktu itu ada tiga badan arbitrase tetap
yang dibentuk oleh Pemerintah Belanda , yaitu:
1. Badan arbitrase bagi badan ekspor hasil
bumi Indonesia
2. Badan arbitrase tentang kebakaran;
3. Badan arbitrase bagi asuransi kecelakaan.
2.
Zaman Penjajahan Jepang
Pada waktu Jepang masuk menggantikan kedudukan
penjajahan Belanda, PeradilanRaad van Justitie dan Residen
tiegerecht dihapuskan. Jepang membentuk satu macam peradilan yang
berlaku bagi semua orang yang diberi nama Tiboo Hooin. Badna
peradilan ini merupakan peradilan kelanjutan dari Landraad. Hukum
acaranya tetap mengacu pada HIR dan RBg.
Dengan demikian pada waktu penjajahan Jepang
penyelesaian kasus arbitrase juga mengacu pada Buku III Rv. Yang berjudul Recbtspleging
van onderscheiden aard(peradilan bentuk lainnya), Titel I di bawah
judul van de uitspraken van scheidsmannen(keputusan-keputusan yang
dijatuhkan juru pemisah) dan diatur dalam Pasal 615 sampai dengan 651.
Mengenai berlakunya arbitrase ini, pemerintah
Jepang pernah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Balatentara Jepang yang
menentukan bahwa: semua badan-badan
Pemerintahan dan kekuasaan hukum dan Undang-undang dari Pemerintah dahulu-
Pemerintahan Hindia Belanda- tetap diakui sah buat sementara asal tidak
bertentangan dengan aturan Pemerintah Militer Jepang.
3.
Zaman Indonesia Merdeka
Untuk mencegah terjadinya kevakuman hukum, pada waktu Indonesia merdeka,
diberlakukanlah Pasal 11 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 tertanggal 18
Agustus 1945 yang menyatakan:
"Segala Badan Negara dan peraturan yang ada langsung berlaku, selama
belum diadakan yang baru menurut Undang- undang Dasar ini".
Pada tanggal 10 Oktober 1945 Presiden juga telah mengeluarkan Peraturan
Nomor 2 yang dalam pasal 1 menyatakan "segala badan‑badan Negara
dan peraturan-peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia
pada tanggal 17Agustits 1945 selainya belum diadakan yang baru menurut UUD
masih berlaku, asal saja tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
tersebut".
Maka demikianlah pada waktu itu, untuk penyelesaian sengketa melalui
arbitrase tetap berlaku ketentuan HIR, RBg dan RVJ Mengenai badan peradilannya
di beberapa bagian Republik Indonesia yang dikuasai Belanda sebagai pengganti peradilan
zaman Jepang, diadakan landrechter untuk semua orang sebagai
peradilan sehari-hari dan Appelraadsebagai peradilan dalam perkara
perdata tingkat kedua. Selanjutnya pada waktu terjadinya Republik Indonesia
Serikat, landrechter ini menjadi Pengadilan Ncgeri, sedangkanAppelraad menjadi
Pengadilan Tinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah-daerah yang
tidak pernah dikuasai oleh Pemerintah Belanda.
Ketika berlakunya Undang-undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 tanggal 14
Januari 1951, maka pada dasarnya di seluruh Indonesia hanya ada tiga macam
badan peradilan yaitu Pengadilan Negeri sebagai peradilan tingkat pertama,
Pengadilan Tinggi sebagai peradilan tingkat kedua atau banding, dan Mahkamah
Agung sebagai peradilan tingkat kasasi. Namun diluar itu ternyata masih
dikenal peradilan adat dan swapraja.
Pada zaman Repuhlik Indonesia Serikat, menurut konstitusi yang berlaku
saat itu (konstitusi RIS), dalam pasal 192 konstitusi RIS tersebut dinyatakan
bahwa:
1.
Peraturan-peraturan, undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha
yang sudah ada pada saat konstitusi ini mulai berlaku (menurut
pasal 197 Konstitusi RIS pada saat pemulihan kedaulatan, yaitu pada
tanggal 27 Desember 1949) tetap berlaku dengan tidak berubah sebagai
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan RIS sendiri, selama ada sekedar
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentitan itu tidak di cabut, ditambah atau
diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaba atas kuasa
konstitusi ini.
2.
Pelanjutan peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan
tata usaba yang sudah ada sebagai diterangkan dalam ayat I hanya berlaku,
sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan ini tidak bertentangan
dengan ketentuan Piagam Pemulihan Kedaulatan Status UNI, Persetujuan peralihan
ataupun persetujuan-persetujuan yang lain yang berhubungan dengan pemulihan
kedaulatan dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan konstitusi
ini tidak memerlukan peraturan-peraturan undang-undang atau tindakan
menjalankan. "
Selanjutnya jika kita lihat ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Sementara
1950, pasal 142-nya menyatakan bahwa:
"Peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaba yang
sudah ada pada tangal 17 Agustus 1950 tetap berlaku dengan
tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik
Indonesia sendir, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketentuan ini tidak diabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang
dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas kuasa Undang-undang Dasar ini.
Dari penjelasan
diatas dapat disimpulkan bahwa semua peraturan-peraturan yang sudah ada sejak
zaman penjajahan Hindia Belanda dulu selama belum diubah, ditambah atau diganti
masih tetap berlaku. Jadi ketentuan tentang arbitrase yang diatur dalam Rv juga
tetap berlaku. Keadaan ini terus berlanjut sampai dikeluarkannya
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
.jpg)
Halo admin dan pengunjung setia blog ini,, ^^
BalasHapusaku punya beberapa artikel catatan kuliah tentang proses peradilan, mungkin bisa sedikit membantu :) .. makasi ..
Prosedur Panggilan Dalam KUHAP
Tata Cara Pemanggilan
Bantuan Hukum
Contoh Surat Kuasa Khusus
Berita AcaraPemeriksaan Saksi - Tersangka
Pencabutan Keterangan BAP
Surat Penangguhan Penahanan
Surat Kuasa (Hukum Acara Pidana)
Panggilan sidang
Pembacaan Surat Dakwaan
Eksepsi (keberatan yang diajukan terdakwa)
Acara Pemeriksaan (Hukum Acara Pidana)
Pembacaan Surat Tuntutan/Requisitoir
Penjelasan Pledoi, Replik, Duplik Dalam KUHAP
Acara Pembacaan Putusan
Upaya Banding
Memori Banding Dan Kontra Memori Banding
Permintaan Pemeriksaan Kasasi
Putusan Kasasi Oleh Mahkamah Agung
Peninjauan Kembali / Heerzening.
thanks for info.. mudah2an bisa membantu teman2 yg kesulitan dan mempermudah semuanya...
Hapus